
SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),
SURABAYA (Kabarjawatimur) — Persoalan sengketa lahan dan praktik mafia tanah menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan oleh Komite I DPD
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Toko minuman keras (miras) Ultra di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah mendapat teguran resmi dari Satpol PP Kelurahan dan Kecamatan Wonokromo untuk menghentikan operasional, toko tersebut diduga masih berjualan secara sembunyi-sembunyi.
Teguran berupa instruksi penghentian operasional itu dilayangkan pada Kamis (3/9/2026). Namun, warga mengaku masih melihat aktivitas jual beli di lokasi tersebut.
Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar. Salah satunya ISK, warga RT 7/RW 1 Wonokromo, yang menilai pengelola toko miras Ultra terkesan mengabaikan teguran petugas.
Menurutnya, keberadaan toko tersebut juga menimbulkan persoalan karena disebut tidak mengantongi izin resmi. Selain itu, lokasi usaha yang berdekatan dengan bangunan musala dinilai kurang etis.
“Harus ditindak, jangan ada pembiaran. Waktu itu sudah didatangi Satpol PP kelurahan dan kecamatan, lalu disuruh tutup. Lha kok saya lihat masih berjualan. Mereka masih melayani pembeli dan buka secara sembunyi-sembunyi,” ujar ISK, Rabu (16/9/2026).
ISK berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pengelola apabila terbukti melanggar ketentuan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber