
Datang sekitar pukul 12.20 WIB pada Rabu (16/9/2026) dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Agustian A Siagian. Pria yang akrab disapa Adeng ini langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan terhadap Fredy. Selang 50 menit, Adeng kemudian menuju kantor resor kriminal untuk pelaporan lanjutan.
Adeng menyampaikan, kedatangannya ke Polres Malang dilakukan dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan sebagai anggota DPRD maupun mewakili partai politik.
Adeng menyebut, pengaitan tersebut dilakukan tanpa fakta, data, maupun bukti yang dapat menunjukkan keterlibatannya dalam praktik koruptif.
“Saya melaporkan seseorang yang bernama Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang di Pasar Karangploso atas statement yang bersangkutan di kanal beberapa berita online,” ujar Adeng.
Adeng mengungkapkan, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, ia meminta pihak yang tidak terbukti bersalah tidak dihukum melalui opini atau tuduhan yang belum didukung pembuktian.
“Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya, untuk tidak melawan hukum. Tapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan. Untuk itulah penting buat saya menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran, bahwa nama baik dijaga dengan kebenaran dan kebenaran diuji dengan pembuktian,” pungkasnya.
Sementara itu, Agustian menambahkan kliennya sebenarnya tidak menanggapi tuduhan maupun somasi apapun. Namun, situasi berubah setelah pihak terlapor menyampaikan pernyataan melalui sejumlah media sekitar tanggal 14 dan 15.
Ia menilai pemberitaan tersebut telah membentuk opini yang menyudutkan kliennya dan menyentuh persoalan integritas serta reputasi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber