Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskrim Polres Malang menetapkan Hadi Wiyono Alias Pak Dur (48) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok (42). Pak Dur kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video dan CCTV. Bukti elektronik tersebut kemudian didalami untuk mengungkap rangkaian kejadian.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan penetapan Pak Dur sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum telah diperoleh, dan bukti elektronik berupa rekaman video serta CCTV juga telah didalami,” kata Rulian, Rabu (16/9/2026).

Polisi juga melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) dan digital forensik untuk menganalisis bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap rekaman video dan CCTV guna membantu penyidik mendalami fakta serta rangkaian peristiwa.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pak Dur menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan, HW kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rulian.

Rulian mengingatkan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan yang melanggar hukum.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *