Bojonegoro (beritajatim.com) – Persoalan hukum yang menjerat Suginanto, warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro terus mendapat perhatian organisasi masyarakat sipil.

Ancaman aksi tersebut disampaikan saat konferensi pers yang diadakan di warung pondok sorjem di Jl. Raya Kalitidu, Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro bersama Perwakilan LBH Kinasih Cepu.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pendamping hukum mengaku belum memperoleh respons atas permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan kepada Kapolres Bojonegoro.

“Ini adalah contoh kehidupan masyarakat di pinggir dan dalam hutan yang sering dikriminalisasi. Agar kejadian ini tidak terulang terus,” ujar Ngudiyono, Kamis (17/9/2026).

Ia menyebut keterbatasan lahan dan kondisi ekonomi menjadi persoalan yang perlu diperhatikan dalam kasus tersebut. Menurutnya, Suginanto tidak memiliki lahan sehingga mengambil kayu untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Pak Suginanto tidak punya lahan, akhirnya mengambil kayu untuk melangsungkan kehidupan,” katanya.

Karena itu, Lidah Tani meminta pemerintah tidak hanya menyelesaikan perkara dari sisi penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan persoalan masyarakat sekitar kawasan hutan melalui kebijakan reforma agraria. “Kami meminta agar pemerintah segera melaksanakan reforma agraria,” tegasnya.

Ngudiyono menegaskan, Lidah Tani akan terus mengawal kasus Suginanto. Jika permintaan penangguhan penahanan dan upaya penyelesaian melalui RJ tidak mendapatkan perkembangan, pihaknya menyatakan siap menggelar aksi.

“Apabila kejadian ini terus berulang, kami akan mengerahkan seluruh anggota untuk melakukan perlawanan. Jika dalam waktu dekat Pak Suginanto tidak dilepas, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ujarnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *