Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026). Tiga Raperda tersebut berkaitan dengan APBD 2027, Perubahan APBD 2026, serta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Penyampaian tiga Raperda tersebut menjadi bagian dari proses sinkronisasi kebijakan antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo. Subandi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan anggaran sekaligus memastikan program pembangunan tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat.

Tiga Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Saat menyampaikan pengantar Raperda APBD 2027, Subandi mengatakan sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo bersama DPRD telah dilakukan. Kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027.

Menurut Subandi, penyusunan APBD harus dilakukan secara cermat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Program yang masuk dalam anggaran juga harus memperhatikan prioritas pembangunan daerah.

“APBD harus disusun secara hati-hati, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” kata Subandi dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Kamis (17/9/2026).

Subandi berharap pembahasan Raperda APBD 2027 antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo berjalan lancar. Ia berharap kesepakatan yang nantinya dihasilkan tetap selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Selain APBD 2027, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *