
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengembalian uang sejumlah Rp895 juta dari Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati.
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik yaitu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
“Sebelumnya, yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan sejumlah Rp895 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9).
Bebizie masih berstatus sebagai saksi. Pada Kamis (17/9) kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya.
Namun, Bebizie tidak hadir karena sedang sakit. KPK akan mengatur jadwal ulang pemeriksaan.
“Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin, karena sedang dalam kondisi sakit. Jadi, yang bersangkutan bukan mangkir, tapi memang sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit,” kata Budi.
Di pemeriksaan pertama, Kamis, 13 Agustus 2026, KPK menyebut Bebizie diduga menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka.
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan pertama, Bebizie menjelaskan posisi dirinya sehingga diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang dengan pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber