
SURABAYA (Kabarjawatimur)– Kecintaan terhadap pusaka Nusantara mendorong Ikke menghadirkan Minyak Keris Ikke_an, produk perawatan keris yang diracik untuk membantu menjaga bilah pusaka sekaligus mengedukasi
JAKARTA (KABARJAWATIMUR.COM) — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan bukan semata persoalan dinamika politik kabinet. Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti sejumlah persoalan
SURABAYA (Kabarjawatimur)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum empat terdakwa warga negara Jepang, yakni Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, dan Imaoka Ryuta.
Penolakan tersebut disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Damang menegaskan, persoalan mengenai sah atau tidaknya proses penyidikan bukan merupakan materi yang dapat dijadikan dasar untuk menguji surat dakwaan melalui eksepsi.
“Keberatan yang menyatakan proses penyidikan melanggar hukum acara pidana merupakan ranah objek praperadilan sehingga tidak termasuk dalam eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum,” tegas Damang dalam persidangan.
Sebelumnya, penasihat hukum para terdakwa juga mempersoalkan surat dakwaan yang dinilai mengabaikan fakta peristiwa, hubungan hukum, perbuatan, serta tindakan yang melatarbelakangi perkara.
Penasihat hukum mendalilkan surat dakwaan tidak memenuhi syarat kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana yang mereka rujuk dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber