
SURABAYA (Kabarjawatimur)– Kecintaan terhadap pusaka Nusantara mendorong Ikke menghadirkan Minyak Keris Ikke_an, produk perawatan keris yang diracik untuk membantu menjaga bilah pusaka sekaligus mengedukasi
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Dugaan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik calon Asisten Rumah Tangga (ART) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di kawasan
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Penertiban hunian yang diduga bermasalah di kawasan Perumahan Dharmahusada Permai V, Surabaya, terus bergulir. Setelah kos Stay.vie Coliving Christie Maison ditindak, kini tiga rumah kos lainnya masuk radar penanganan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Surat pemanggilan klarifikasi kepada para pemilik bangunan telah dilayangkan pada Kamis (17/9/2026). Mereka dijadwalkan menghadiri klarifikasi di kantor DPRKPP Surabaya pada Senin (21/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas dan kesesuaian bangunan dengan dokumen perizinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan kos di Blok V Nomor 206 memiliki sekitar 30 kamar dan disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Keterangan Rencana Kota (KRK).
Kemudian Blok V Nomor 219 disebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2017. Namun, bangunan dengan sekitar 15 kamar itu diduga melanggar garis sempadan pada lantai 1 dan lantai 2.
Sedangkan Blok V Nomor 129 disebut baru memiliki dokumen KRK, tetapi belum mengantongi PBG. Bangunan tersebut disebut telah berdiri dan siap digunakan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber