
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Polemik penarikan retribusi kebersihan melalui rekening pelanggan Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menilai mekanisme pembayaran retribusi kebersihan melalui PAM Surya Sembada justru dapat mendukung transparansi pengelolaan penerimaan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Yuga setelah menerima aspirasi dari Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat (Gempar) Jawa Timur yang sebelumnya menggelar aksi di depan gedung DPRD Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Gempar Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya mempertanyakan transparansi penarikan retribusi kebersihan yang tercantum dalam rekening pelanggan PAM Surya Sembada.
“Tadi kita menerima aspirasi dari teman-teman Gempar Jatim. Ada beberapa poin tuntutan,” kata Yuga usai rapat bersama Gempar Jatim, Rabu (16/9/2026) siang.
Menurut Yuga, mekanisme penarikan retribusi kebersihan tersebut telah memiliki dasar aturan yang ditetapkan pemerintah kota.
“Pada prinsipnya itu berdasarkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan di perwali,” ujarnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber