jatimnow.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Tulungagung menyampaikan keberatan keras terhadap narasi dalam Majalah Mimbar Pembangunan Agama (MPA) terbitan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, majalah tersebut memuat artikel berjudul “2 Kali PKI Berkhianat” yang mengategorikan GMNI sebagai underbouw Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ketua DPC GMNI Tulungagung, Taufik Maulana, menegaskan bahwa pencantuman nama organisasinya dalam narasi tersebut merupakan kekeliruan faktual yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Ia mendesak Kanwil Kemenag Jatim segera memberikan klarifikasi, menarik terbitan, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Pencantuman GMNI sebagai underbouw PKI dalam artikel tersebut adalah kesalahan sejarah yang nyata. Kami meminta Kanwil Kemenag Jawa Timur bertanggung jawab dengan menarik terbitan Majalah MPA, menyampaikan klarifikasi resmi, serta meminta maaf secara terbuka atas kekeliruan narasi ini,” tegas Taufik Maulana saat memberikan keterangan, Sabtu (19/9/2026).

Taufik menjelaskan, GMNI memiliki sejarah kelahiran dan pijakan ideologi tersendiri yang terpisah dari PKI. Merujuk Ensiklopedia Sejarah Indonesia Kementerian Kebudayaan, GMNI lahir dari hasil fusi tiga organisasi mahasiswa berasaskan Marhaenisme—yakni GMDI, Gerakan Mahasiswa Merdeka, dan Gerakan Mahasiswa Marhaenis—pada Kongres I di Surabaya, 23 Maret 1954. Sejak awal perkembangannya, GMNI memiliki keterikatan historis dengan Partai Nasional Indonesia (PNI), bukan PKI.

Ia juga menyayangkan adanya penyederhanaan sejarah yang mencampuradukkan GMNI dengan Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI). Padahal, dokumen resmi pemerintah mencatat kedua organisasi tersebut berdiri pada tahun yang berbeda dan memiliki afiliasi politik yang bertolak belakang.

“Sejarah harus dibaca dengan data dan verifikasi yang jelas, bukan dengan generalisasi. Membedakan GMNI dengan CGMI atau mengurai Marhaenisme secara objektif adalah bentuk ketelitian akademik yang wajib dipenuhi, terlebih oleh publikasi resmi milik lembaga pemerintah,” ujar Taufik.

Atas dasar itu, DPC GMNI Tulungagung mengajukan sejumlah tuntutan resmi kepada Kanwil Kemenag Jawa Timur:

Klarifikasi dan Koreksi Resmi: Meminta penjelasan terbuka mengenai dasar rujukan yang digunakan serta melakukan koreksi atas narasi di Majalah MPA.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *