
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa pada hari Kamis (24/9), Penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (25/9/2026).
Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Barang-barang tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti.
“Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ungkap Budi.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” tegasnya.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan menemukan amplop berisi uang yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.
Dalam perkara yang sama, KPK juga masih menelusuri asal-usul dan peruntukan uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang telah disita dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebagian besar uang tersebut, sekitar Rp100 miliar, disebut ditemukan dari mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber