:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Mantan-Pejabat-BTN-Sidoarjo-Tersangka-Korupsi-Rp-32-Miliar-Bobol-Dana-dalam-Setahun.jpg)
SURYA.co.id, SIDOARJO – Mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Sidoarjo, Jawa Timur berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana perbankan.
Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Setelah menjalani serangkaian penyidikan, AH ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Sidoarjo.
“Penahanan tersangka dilakukan sejak Rabu (30/9/2026) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Sidoarjo sampai 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo, Jumat (2/10/2026).
Menurut Sigit, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup serta hasil audit kerugian keuangan negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 3.291.739.411,” ungkap Sigit.
Penyidik menduga AH memanipulasi akses akun pegawai lain untuk memindahbukukan dana internal ke rekening pribadinya. Aksi tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu lebih dari satu tahun.
Saat dugaan korupsi terjadi, AH menduduki dua posisi strategis di BTN. Ia menjabat sebagai Accounting Control Unit Head BTN Kantor Cabang Sidoarjo pada 2020–2021 dan Kepala BTN Kantor Kas Tropodo pada 2021.
Dalam kurun 1 Juli 2020 hingga 8 November 2021, tersangka disinyalir memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk menguasai User ID Branch Delivery System (BDS) beserta kata sandi milik sejumlah bawahannya tanpa izin.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber