Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bondowoso meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memperjelas rincian kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDIP menyoroti rencana penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 44.631,03 hektare yang tersebar di 22 kecamatan.

Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, meminta Pemkab merinci sebaran luasan kawasan tersebut hingga tingkat desa.

“Mohon rincian sebaran luasan untuk masing-masing desa se-Kabupaten Bondowoso,” demikian poin pertanyaan Fraksi PDIP dalam pandangan umum yang disampaikan pada Senin (5/10/2026).

Selain soal luasan, Fraksi PDIP mempertanyakan sinkronisasi Raperda LP2B dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso. Fraksi meminta penjelasan mengenai potensi sinergi maupun benturan antara kedua regulasi tersebut.

Fraksi PDIP juga menyoroti keberadaan Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan (LCPB). Dalam rancangan tersebut, LCPB disebut berasal dari tanah terlantar dan atau bekas kawasan hutan yang dilepas.

Karena itu, Fraksi PDIP meminta Pemkab menjelaskan secara rinci lokasi dan luasan LCPB yang berada di Bondowoso.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah konsekuensi penetapan LP2B terhadap pemilik lahan. Fraksi PDIP mengingatkan adanya amanat PP Nomor 12 Tahun 2012 mengenai pemberian kompensasi berupa insentif kepada pemilik lahan terdampak.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *