Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran ribuan butir ekstasi yang dikirim dari Sumatra melalui jalur darat menggunakan bus antar provinsi. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus menonjol dalam pemberantasan narkotika sepanjang Juli hingga September 2026.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan, dua orang kurir berhasil ditangkap sebelum ribuan butir ekstasi tersebut beredar di wilayah Kota Malang.

“Jadi, ekstasi ini berasal dari daerah Sumatra dibawa menyeberang sampai ke Kota Malang. Sebelum beredar, kami sudah menangkap dua orang kurirnya. Dan saat ini, kami akan melakukan koordinasi dengan Polda Jatim dan BNN untuk melakukan pengembangan,” jelas Danang saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (9/10/2026).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya selama tiga bulan terakhir.

Terhitung sejak 1 Juli hingga 30 September 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 119 kasus dengan total 175 tersangka. Mereka terdiri dari 170 laki-laki dan lima perempuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan tiga kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya dan kosmetik ilegal.

Dalam penanganannya, sebanyak 49 kasus berlanjut ke proses penyidikan. Sementara itu, 70 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan pelakunya diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Selain menggagalkan peredaran ekstasi, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Rinciannya meliputi 5,3 kilogram sabu, 3,2 kilogram ganja, 3.959 butir ekstasi, 111.260 butir pil dobel L, serta 45,29 gram tembakau sintetis.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *