:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kasus-peredaran-narkoba-di-Polresta-Banyuwangi-Selasa-192026-Sebanyak-87-tersangka.jpg)
SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI – Sebanyak 87 tersangka kasus narkoba di Kabupaten Banyuwangi ditangkap dalam tiga bulan terakhir.
Dari para tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,1 kg, 10 ribu lebih obat-obatan terlarang, dan 11,58 gram ganja.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 49 tersangka ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, yakni mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.
Para tersangka juga ditangkap di beberapa lokasi berbeda yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan.
Khusus selama operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1,3 kilogram sabu-sabu dan 8.316 butir pil ekstasi.
“Termasuk juga 11 sepeda motor, 1 unit sepeda listri, dan 18 timbangan digital,” kata Ripto dalam rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (1/9/2026).
Sementara penangkapan di luar Operasi Tumpas Semeru, polisi menangkap 38 tersangka yang terdiri dari 33 tersangka kasus sabu-sabu dan 5 tersangka obat terlarang.
Barang bukti lainnya dalam kasus ini adalah 33 handphone, 13 sepeda motor, dua sepeda, dan 24 timbangan elektrik.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber