:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/dalam-Operasi-Tumpas-Semeru-2026-yang-berlangsung-selama-12-hari.jpg)
SURYA.co.id, BANYUWANGI – Peredaran narkotika di Kabupaten Banyuwangi masih menjadi perhatian serius kepolisian.
Dalam tiga bulan terakhir, Polresta Banyuwangi menangkap 87 tersangka dari berbagai kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan total berat sekitar 2,1 kilogram, lebih dari 10 ribu butir obat terlarang, serta 11,58 gram ganja.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, puluhan kasus tersebut terungkap melalui penindakan rutin maupun Operasi Tumpas Semeru 2026.
Sebanyak 49 tersangka di antaranya ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.
Mereka diamankan berdasarkan 43 laporan polisi yang berbeda. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi yang tersebar di berbagai kecamatan di Banyuwangi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1,3 kilogram sabu-sabu dan 8.316 butir pil ekstasi.
“Ada juga barang bukti lain berupa 44 unit handphone dan uang tunai Rp 14,6 juta. Termasuk juga 11 sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, dan 18 timbangan digital,” kata Rofiq dalam rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (1/9/2026).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber