Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pertanahan terus memperkuat legalitas dan perlindungan hukum aset keagamaan masyarakat.

Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf resmi diserahkan kepada para nazhir dan lembaga penerima dalam acara seremonial di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto pada Selasa (8/9/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra (Gus Barra), kepada 10 perwakilan nazhir dari berbagai wilayah kecamatan.

Gus Barra menegaskan bahwa langkah percepatan sertipikasi ini menjadi fondasi utama dalam memberikan kepastian status hukum, sekaligus memagari tanah tempat ibadah maupun fasilitas sosial dari ancaman sengketa lahan di kemudian hari.

“Pada hari ini kita bersama-sama menyaksikan penyerahan 242 sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto. Sertipikasi ini memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset wakaf,” ungkap Gus Barra.

Gus Barra menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengawal pendataan tanah wakaf tak bersertipikat melalui kolaborasi erat bersama Kementerian Agama, BPN, hingga jajaran pemerintah desa.

“Dari langkah inilah kita dapat membangun Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf. Target ini kita wujudkan melalui administrasi yang tertib, status hukum yang jelas, serta pengelolaan tanah wakaf yang sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, mengapresiasi sinergi cepat Pemkab Mojokerto dan menyebutkan bahwa 242 sertipikat ini merupakan bagian dari target total 400 bidang tanah wakaf sepanjang tahun 2026.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *