
Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar pemeriksaan setempat (PS) atas gugatan tiga pembeli Apartemen Trans Icon dengan nilai tuntutan sekitar Rp6,49 miliar. Pemeriksaan dalam Perkara Perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby itu digelar di Kompleks Trans Icon Apartment, Jalan Ahmad Yani No. 260, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan setempat dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Majelis hakim yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H., langsung menuju unit milik Penggugat III di Tower Aspen lantai 20 Unit 21.
Dalam pemeriksaan tersebut, unit sudah memiliki sekat pembatas. Namun, pengerjaan disebut belum sepenuhnya tuntas dan diperkirakan baru mencapai sekitar 60–70 persen.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap unit milik Penggugat I dan II di Tower Alpine lantai 26 Unit 07B dan 07A tidak dapat diikuti awak media karena area tersebut dibatasi.
Kuasa hukum penggugat, R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., didampingi Franky B.M. Latumanuwy, S.H., mengatakan akses menuju unit tersebut masih terbatas. Menurut dia, hal itu terlihat dari kuasa hukum penggugat lainnya yang tidak dapat menggunakan akses lift menuju lokasi.
Kondisi tersebut dinilai pihak penggugat menunjukkan akses lift belum aman dan belum layak digunakan secara umum. Sepanjang pemeriksaan di lokasi, pihaknya juga menyebut hampir tidak menemukan aktivitas pekerja.
“Di lantai Tower Alpine lantai 26, tampak hanya berupa lantai beton tanpa sekat ruangan sama sekali, masih berupa ruang terbuka luas. Kemajuan pembangunan diperkirakan belum mencapai 50 persen,” ujar Rio.
Ketika ditanya mengenai kepastian waktu penyelesaian unit yang belum memiliki dinding tersebut, pihak pengembang disebut tidak dapat memberikan jawaban pasti dan mengalihkan pertanyaan kepada kontraktor.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber