SURYAMALANG.COM, SUMENEP – Polresta Sumenep, Madura, menahan pria atas kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan antara anaknya dengan tersangka melalui aplikasi perpesanan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik mengamankan tersangka di kediamannya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Sesuai ketentuan perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan,” ungkap Kompol Bambang Tri S, Jumat (11/9/2026).

Setelah mengetahui isi percakapan tersebut, orang tua korban menjemput anaknya dari pondok pesantren di Kabupaten Pamekasan.

Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah mengalami persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana itu terjadi dalam dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Berdasarkan laporan keluarga korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses pembuktian.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *