:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-KEKERASAN-SEKSUAL-ilustrasi-pelecehan-anak.jpg)
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Seorang pria berinisial DAP (22) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satreskrim Polresta Sumenep, karena kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan antara anaknya dengan tersangka melalui aplikasi perpesanan atau chat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik mengamankan tersangka di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun. Sesuai ketentuan perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan,” ungkap Kompol Bambang Tri S, Jumat (11/9/2026).
Setelah mengetahui isi percakapan tersebut, orang tua korban menjemput anaknya dari pondok pesantren di Kabupaten Pamekasan.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana itu terjadi dalam dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Sumenep.
Berdasarkan laporan keluarga korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses pembuktian.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber