TRIBUNNEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Penggunaan Sound Horeg.

Langkah tersebut diambil guna merespons dinamika sosial serta potensi konflik di tengah masyarakat akibat menjamurnya fenomena parade dan adu pengeras suara berdaya tinggi tersebut. 

Dikutip dari salinan fatwa tersebut, MUI Jatim menegaskan pemanfaatan teknologi audio pada dasarnya diperbolehkan untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, dan selamatan—sepanjang menggunakan volume suara yang wajar dan bebas dari unsur kemaksiatan. 

Sebaliknya, penggunaan sound horeg dinyatakan haram apabila intensitas suaranya melebihi ambang batas wajar hingga merusak kesehatan, merusak fasilitas umum atau rumah warga, serta disertai joget campur baur pria-wanita (ikhtilath) yang membuka aurat.

Lebih lanjut, kegiatan battle sound (adu pengeras suara) difatwakan haram secara mutlak karena dipastikan membawa mudarat berupa polusi suara ekstrem serta mengandung unsur pemborosan harta (tabdzir).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan mengungkapkan secara umum MUI Jatim menyatakan, memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial budaya merupakan hal positif.

Lalu, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain. 

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” kata Kiai Sholihin, Minggu, 13 Juli 2025, dilansir Tribun Jatim

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *