:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Perangkat-jaringan-listrik-PMCB-yang-dicuri-pelaku-dari-tiang-listrik-pln-bangkalan.jpg)
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Ungkap kasus pencurian perangkat jaringan listrik Pole Mounted Circuit Breaker (PMCB) pada salah satu tiang PLN di Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Bangkalan, oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan, menyibak perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Kramat, Bangkalan, serta pembobolan sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dari tiga perkara itu, polisi menggulung tiga orang pelaku warga Desa/Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Mereka berinisial MG (33), AS (33), dan FR (31), ketiganya dijebloskan ke balik jeruji tahanan mapolres.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi tentang aksi MG dan AS yang tertangkap tangan warga sedang membongkar komponen PMCB pada 3 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kami bergegas menuju lokasi. Sebelum ketahuan warga, MG berperan membongkar PMCB menggunakan kunci pas, kunci stang, dan tang. Sementara AS berperan menarik kotak PMCB hingga terlepas jatuh ke tanah,” ungkap Eriek, Senin (14/9/2026).
Selain menyita sejumlah kunci pas sebagai barang bukti, Satreskrim Polres Bangkalan juga mengamankan satu kotak PMCB yang diletakkan pada halaman parkir sisi utara Mapolres Bangkalan.
PMCB merupakan perangkat pemutus aliran listrik, penghubung, dan pengaman yang dipasang di atas tiang pada jaringan disribusi tengangan menengah 20 kV.
Perangkat berfungsi mendeteksi jaringan dari gangguan arus berlebih, hubungan arus singkat antar fasa, maupun fasa ke tanah atau directional ground relay.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber