:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Barang-bukti-yang-diamankan-dari-tersangka-kasus-kepemilikan-sabu-di-sumenep.jpg)
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Patungan membeli sabu mengantarkan dua warga Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, ke balik jeruji besi.
Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, Sabtu (12/9/2026).
Dua pria yang ditangkap dan berstatus tersangka ini masing-masing berinisial AU (25), warga Desa Pamolokan, dan IA (40), warga Desa Paberasan, Sumenep.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat anggotanya melakukan penyelidikan di wilayah Desa Pamolokan sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,16 gram,” ujarnya, Senin (14/9/2026).
Satu poket sabu ditemukan di sekitar pagar rumah, sedangkan satu poket lainnya berada di saku celana pendek yang dikenakan AU.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi rumah IA di Desa Paberasan dan mengamankan pria berusia 40 tahun tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah IA, polisi menemukan seperangkat alat isap sabu atau bong yang telah dimodifikasi dari tutup botol plastik, lengkap dengan sedotan dan pipet kaca.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber