Kecelakaan maut tersebut terjadi di KM 687+200 jalur B Tol Jombang-Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kecelakaan itu, empat penumpang travel meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka. Salah satu korban meninggal dunia yakni Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Dwi Raharjanto (49).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman mengatakan, penetapan EB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Untuk sopir setelah gelar perkara kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Nurul, Senin (14/9/2026). 

Nurul menambahkan, proses penyidikan terhadap kecelakaan maut tersebut masih dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab dan rangkaian kejadian kecelakaan. Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo), Jawa Timur, Sabtu (12/9/2026) malam. 

Kecelakaan tersebut menewaskan 4 penumpang Toyota Hiace, salah satunya Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Dwi Raharjanto (49).

Kabar duka tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin. I Wayan mengatakan Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan bersama keluarga besar Kejati Kalbar hendak pulang ke rumahnya di Solo, Jawa Tengah.

“Almarhum meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan di jalan tol saat hendak pulang ke rumahnya di Solo, Jawa Tengah,” kata Wayan, Minggu (13/9/2026). 

Dan perlu diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di KM 687+200 jalur B Tol Jombang-Mojokerto. Kecelakaan melibatkan Toyota Hiace bernomor polisi L 7178 AH dengan truk bermuatan gipsum bernomor polisi R 8187 OT dikarenakan sopir Toyota Hiace mengantuk. 

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *