:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/para-korban-selamat.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Empat nyawa melayang dalam kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).
Kini, polisi menetapkan sopir Toyota HiAce H 7497 OQ, Eko Budianto Setiawan (38), sebagai tersangka.
Tak hanya menyandang status tersangka, warga Sukoharjo, Jawa Tengah itu juga langsung ditahan di Rutan Polres Jombang.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di KM 687+200 jalur B Tol Jomo pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Toyota HiAce yang dikemudikan Eko terlibat kecelakaan dengan truk Hino bermuatan sekitar 30 ton gypsum.
Sebanyak 11 orang menjadi korban dalam insiden tersebut. Empat korban meninggal dunia, sementara tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman mengatakan, status tersangka terhadap Eko ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Penyidik juga telah mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan Eko sebagai tersangka.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber