
SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Penertiban jam operasional pedagang buah di kawasan Tanjungsari, Asemrowo, mendapat sorotan tajam DPRD Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta menerapkan
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Tim penasihat hukum Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A., membantah keterlibatan kliennya dalam penawaran investasi kepada Salim Himawan Saputra.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Dalam pledoinya, tim hukum Agustin menyatakan kliennya tidak pernah menawarkan, menjual maupun memasarkan produk investasi kepada Salim, yang disebut menempatkan dana sebesar Rp5 miliar pada produk Repurchase Agreement (REPO) PT OSO Sekuritas Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Agustin dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sementara Ranto dituntut 3 tahun 3 bulan.
Menurut tim pembela, Agustin merupakan marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sejak 2014 dan bukan pengurus maupun karyawan perusahaan.
Tim pembela menyebut berdasarkan fakta persidangan, pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim adalah Ranto. Keduanya disebut merupakan teman kuliah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber