SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Penertiban jam operasional pedagang buah di kawasan Tanjungsari, Asemrowo, mendapat sorotan tajam DPRD Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta menerapkan

SURABAYA, KABARJAWATIMUR.COM – Bisnis emas cukim menyeret tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiganya didakwa menerima, mengolah, hingga menjual kembali emas yang menurut jaksa berasal dari pertambangan ilegal.

Tiga terdakwa tersebut yakni Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya. Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di ruang Cakra, Selasa (15/9/2026).

Dalam dakwaannya, Damang menyebut rangkaian perbuatan itu berlangsung sejak sekitar Mei 2019 hingga April 2022. Para terdakwa diduga bersama-sama menerima dan membeli emas cukim dari Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro.

Keduanya, menurut jaksa, telah lebih dahulu dinyatakan terbukti menjual emas yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan. Hal itu berdasarkan Putusan PN Pontianak Nomor 513/Pid.B/LH/2022/PN.Ptk.

Transaksi emas tersebut disebut berlangsung di kantor PT Semar Permata Emas Mulia di Jalan Tampomas Nomor 3, Sawahan, Surabaya.

“Setelah harga disepakati, saksi Franky Lorentz Bintoro menyerahkan emas cukim kepada PT Semar Permata Emas Mulia tanpa disertai dokumen pendukung,” kata Damang dalam persidangan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *