
Jember (beritajatim.com) – Konflik antara petani dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 5 (dulu PTPN XII) di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memasuki tahun kedua belas pada 2026.
Semua berawal saat warga menggarap lahan tidak produktif yang diklaim sebagai lahan hak guna usaha PTPN XII pada 2011. “Lahan itu semak-semak. Tidak ada budidaya tanaman apa pun,” kata Ketua Serikat Tani Independen (Sekti) Asiruddin, Kamis (17/9/2026).
Afa 240 keluarga yang kemudian berbudidaya pisang, kopi, tanaman peneduh, jengkol, pete, dan alpukat. “Rata-rata per orang menanami setengah hektare sampai satu hektare lahan,” kata Asiruddin.
Mereka menyewa lahan itu Rp2 juta per hektare setiap tahun kepada oknum tanpa ada bukti tanda terima. Namun pada 2012, mereka mendengar masa berlaku hak guna usaha (HGU) sudah kedaluwarsa. Maka mereka memutuskan tidak membayar sewa lagi.
Di luar dugaan, PTPN XII mendapat perpanjangan HGU pada 2016. Di sinilah konflik mulai meletup.
Petani menuntut agar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari total luas kebun dilaksanakan.
“Kami menuntut sesuai regulasi yang ada, paling tidak 20 persen HGU itu diserahkan kepada masyarakat petani yang tidak punya garapan,” kata Asituddin. Apalagi terbukti selama bertahun-tahun lahan tidak produktif itu justru bermanfaat ketika ditanami warga.
Puncaknya, pada 2022, sejumlah orang mendadak merusak lahan yang ditanami oleh pengurus Sekti. “Setiap tahun Kopi dibabat,” kata Asiruddin. Terakhir perusakan terjadi tiga bulan lalu.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber