Surabaya (beritajatim.com) — Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dijatuhi tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain pidana penjara, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak mampu melunasi, maka diganti dengan hukuman penjara lima tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (17/9/2026). Majelis hakim diketuai Ernawati Anwar.

Selain uang pengganti, Maidi juga dituntut membayar denda Rp205 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 90 hari.

Perkara ini bermula dari dugaan permintaan uang kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalih yang digunakan, antara lain, program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, yang disalurkan melalui orang kepercayaannya.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda hingga Kamis, 24 September 2026, untuk agenda pembacaan nota pembelaan. Maidi menyatakan pasrah. “Menunggu proses karena masih panjang,” ujarnya sebelum kembali ke ruang tahanan. [uci/kun]

document.getElementById(“comment”).setAttribute( “id”, “a93d14bee0fcf357c27b68b6e09ee842” );document.getElementById(“f98b4317b4”).setAttribute( “id”, “comment” );

Beritajatim.com adalah media online berbasis di Surabaya, dan fokus pada pemberitaan di wilayah Jawa Timur. Sejak awal, beritajatim.com memegang teguh kaidah jurnalistik dalam pemberitaan, sehingga aspek akurasi, disiplin verifikasi, independen, melekat kuat di setiap berita Selengkapnya

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *