Surabaya (beritajatim.com) – Pemkot Surabaya memperketat penertiban juru parkir (jukir) seiring perluasan digitalisasi layanan parkir di Kota Pahlawan. Sebanyak 1.541 jukir telah memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus menerapkan sistem digitalisasi parkir, sementara 163 jukir lainnya dicabut KTA-nya karena tidak melakukan perpanjangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan pencabutan KTA dilakukan setelah batas waktu perpanjangan terlewati. Dishub juga telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada organisasi yang menaungi jukir di Surabaya.

“Ini sudah kami cabut, kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Mereka semuanya memahami dan 163 (jukir) tersebut kami langsung cabut KTA-nya,” ujar Trio, Sabtu (19/9/2026).

Trio mengatakan perpanjangan KTA merupakan bagian dari tertib administrasi bagi seluruh jukir yang bertugas di lapangan. Menurut dia, masa berlaku KTA perlu diperlakukan seperti dokumen perizinan lain yang harus diperbarui ketika masa berlakunya berakhir.

“Karena analoginya, ketika kita mempunyai surat izin mengemudi (SIM) waktu perpanjangan kan wajib kita memperpanjang. Demikian juga dengan kartu tanda anggota jukir ini,” katanya.

Dishub sebelumnya telah membuka berbagai jalur untuk memudahkan jukir melakukan validasi dan perpanjangan KTA. Selain pelayanan di kantor Dishub, petugas juga melakukan jemput bola hingga ke kawasan wisata religi Sunan Ampel.

“Kami juga pernah jemput bola mendatangi bahkan sampai ke (Kawasan Wisata Religi Sunan) Ampel telah kami gelar untuk perpanjangan kartu tanda anggota,” ungkapnya.

Namun, upaya tersebut tidak membuat seluruh jukir melakukan validasi. Dishub akhirnya mencabut KTA 163 jukir yang tidak memenuhi kewajiban administrasi, termasuk salah satu jukir yang sebelumnya terlibat insiden dengan pengendara mobil di Jalan Dharmahusada yang viral di media sosial.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *