jatimnow.com – Polresta Malang Kota mengungkap 38 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 50 tersangka.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, puluhan kasus yang diungkap terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan kepemilikan senjata tajam (sajam).

Rinciannya, 21 kasus curat dengan 14 tersangka, 16 kasus curanmor dengan 21 tersangka, serta kasus sajam dengan 15 tersangka.

“Total dari 38 kasus yang diungkap. Secara keseluruhan, dari 50 tersangka yang ditangkap, 16 di antaranya merupakan sasaran target operasi (TO) dan 34 sisanya non-TO. Seluruh tersangka diketahui berdomisili di wilayah Malang Raya dengan rentang usia antara 25 hingga 45 tahun,” kata Danang saat merilis hasil operasi di Polresta Malang Kota, Kamis sore (22/10/2026).

Dari kasus curat, Satreskrim Polresta Malang Kota menyita 45 barang bukti. Di antaranya lima perhiasan berupa anting, cincin, dan kalung, dua unit smartwatch, 11 ponsel, serta tiga flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sementara dari kasus curanmor, polisi mengamankan 33 barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi tiga sepeda motor, satu flashdisk dan enam lembar hasil cetak rekaman CCTV, 12 kunci letter T, satu dompet, serta satu topi.

“Untuk kasus sajam diamankan satu bilah celurit bergagang cokelat sepanjang 61 cm dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV di rumah korban,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku curat mayoritas beraksi secara berkelompok pada malam hari. Mereka masuk ke rumah dengan merusak gembok pagar hingga lemari tempat penyimpanan barang berharga.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *