‎RRI.CO.ID, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mempercepat pelaksanaan program jaring pengaman sosial serta pembenahan infrastruktur pemukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini diambil guna mengantisipasi dampak buruk dari tingginya curah hujan menjelang puncak musim hujan di wilayah Jawa Timur.

Bupati Sidoarjo Subandi meninjau langsung lokasi pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus menyerahkan bantuan alat bantu mobilitas di Kecamatan Waru, Sidoarjo. Bantuan ini disalurkan kepada enam penerima manfaat yang tersebar di Desa Janti, Kureksari, Kedungrejo, dan Bungurasih.

“Apabila ada warga yang membutuhkan kursi roda atau perbaikan rumah, pemerintah daerah akan segera turun. Kasihan warga yang rumahnya tidak layak, apalagi menjelang musim hujan. Atap yang bocor dan genangan air dapat menyebabkan timbulnya penyakit,” kata Subandi dalam keterangan yang diterima, Senin, 26 Oktober 2026.

Rangkaian peninjauan dimulai di Desa Janti pukul 09.30 WIB untuk mengecek kediaman Widada di RT 005 RW 002. Hunian milik pekerja buruh serabutan tersebut kerap mengalami kebocoran atap dan banjir genangan.

Pembenahan rumah Widada mencakup peninggian struktur lantai guna mencegah luapan air, penggantian atap menggunakan rangka baja ringan, perbaikan plafon, pemasangan keramik, perbaikan sanitasi kamar mandi, hingga pembenahan sistem ventilasi udara.

“Rumah ini ditinggikan agar saat hujan tidak tergenang air. Genteng diganti menggunakan rangka baja ringan, lantai dikeramik, dan fasilitas kamar mandi dibenahi,” ujar Subandi.

Widada mengaku sangat terbantu dengan adanya jaring pengaman sosial ini. Keterbatasan ekonomi membuatnya tidak sanggup memperbaiki konstruksi huniannya yang lapuk. “Pekerjaan saya sebagai buruh serabutan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian,” ungkap Widada.

Selain perbaikan hunian fisik yang dijadwalkan mulai pengerjaan fisik pada pekan pertama November 2026, Pemkab Sidoarjo menyerahkan alat bantu mobilitas berupa empat unit kursi roda secara langsung. Dua unit kursi roda tipe 3-in-1 diserahkan kepada Wati Soedjiati (Desa Janti) dan Soebodo (Desa Kedungrejo). Adapun kursi roda standar diserahkan kepada Muhammad Zakaria (Desa Janti) dan Sumini (Desa Bungurasih).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *