/data/photo/2026/10/26/6adef0bcada0d.jpeg)
SURABAYA, KOMPAS.com – DBM, pelaku pembunuhan anak dan istri asal Madiun, Jawa Timur, sempat melakukan pelarian ke sejumlah titik sebelum akhirnya ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Minggu (25/10/2026).
Setelah ditangkap, DBM menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kemudian digelandang ke Mapolda Jatim pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dengan menggunakan kaus biru muda dan celana pendek berwarna krem, tangan DBM diborgol oleh Tim Jatanras keluar dari mobil Hiace. Dia terlihat menunduk tanpa menggunakan penutup wajah sama sekali.
Pelaku juga tidak memberikan respons apa pun kepada awak media ketika dilontarkan sejumlah pertanyaan. Sementara itu, polisi langsung menggelandang masuk ke ruang Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lanjutan.
“Di wilayah Jombang Kota (lokasi penangkapan), tadi malam ya,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaidi Jumhur kepada awak media di Mapolda Jatim, Senin.
DBM ditangkap polisi atas kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan istri siri berinisial DH (30) dan anaknya AG (4) di sebuah kamar hotel daerah Kota Madiun.
Diketahui sebelumnya, pelaku berupaya menghilangkan jejak aksinya dengan membakar dan menggiling jasad korban menggunakan mesin. Sisa-sisa tulang tersebut kemudian diduga dibuang.
Polisi menyebut pelaku dengan korban sempat cekcok di hotel sebelum akhirnya pelaku mencekik istri siri di kamar, sementara anaknya di dalam mobil.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber