Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Dini Hardiyanti (30), perempuan korban dugaan pembunuhan disertai mutilasi bersama anaknya di Kota Madiun, Jawa Timur, tercatat sebagai warga Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kepala Desa Sukakarya, Hasan Sukandi, membenarkan bahwa Dini merupakan warga RT 04/RW 04, Kampung Cijulang. Ibu, kakak, dan sejumlah kerabat korban masih tinggal di wilayah tersebut.

“Iya, korban ini tercatat sebagai warga kami, alamatnya di RT 04/RW 04,” ujar Hasan kepada VIVA Bogor, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut Hasan, Dini tidak menetap di rumah keluarganya di Desa Sukakarya. Ketika pulang, korban biasanya mengunjungi rumah ibu atau kakaknya.

Hasan menyebut Dini baru sekitar satu tahun menikah dengan suami sirinya. Pernikahan tersebut berlangsung di Kalimantan.

Sebelum menikah dengan tersangka, Dini pernah menjalani pernikahan dan memiliki seorang anak dari pernikahan pertamanya. Ia juga sempat bekerja di Jakarta.

Sementara itu, polisi telah menangkap Dwi Bagus Martono, suami siri Dini yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut. Tersangka ditangkap di rumah temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu malam, 25 Oktober 2026.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan Dini diduga dibunuh setelah terlibat pertengkaran dengan tersangka di sebuah hotel di Kota Madiun.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *