
Ponorogo (beritajatim.com) – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ponorogo 2027 harus dihitung ulang setelah pemerintah pusat memangkas alokasi transfer ke daerah sebesar Rp142,33 miliar. Pengurangan tersebut mempersempit ruang fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pelayanan publik yang tetap harus dipenuhi.
Dana desa menjadi sektor yang paling terdampak. Alokasinya berkurang Rp130,92 miliar sehingga pemerintah daerah perlu menyesuaikan perencanaan anggaran agar program prioritas tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengungkapkan, pendapatan transfer yang semula diproyeksikan mencapai Rp1,737 triliun kini turun menjadi Rp1,595 triliun. Penurunan paling besar terjadi pada dana desa, dari sebelumnya Rp223,56 miliar menjadi hanya Rp92,64 miliar.
Selain itu, dana alokasi umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk sektor kesehatan sebesar Rp10,18 miliar juga ikut terpangkas habis.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena kebutuhan belanja wajib dan pelayanan kesehatan tetap harus terpenuhi meskipun dukungan anggaran dari pemerintah pusat berkurang,” kata Bunda Rita, sapaan Plt Bupati Ponorogo, ditulis Senin (26/10/2026).
Pemangkasan transfer tersebut turut memengaruhi perhitungan pendapatan dan belanja dalam RAPBD 2027. Sebelum ada pengurangan alokasi dari pemerintah pusat, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,27 triliun dengan belanja mencapai Rp2,25 triliun.
Rancangan awal tersebut masih mencatat surplus Rp19,58 miliar. Namun, berkurangnya pendapatan transfer berpotensi mengubah posisi keuangan daerah apabila tidak diikuti penyesuaian belanja.
“Jika belanja tidak disesuaikan, pemotongan transfer berpotensi membalik surplus menjadi defisit,” jelas Lisdyarita.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber