Mojokerto, blok-a.com – Aksi penusukan yang terjadi di Jalan Gang 1, Dusun Trowulan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, diduga dipicu persoalan utang piutang yang melibatkan istri terduga pelaku dan korban.

Nanang Apriyanto alias Gepeng (44), warga Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, mengaku jengkel karena akta surat nikahnya disebut digunakan oleh istrinya berinisial CA sebagai jaminan utang kepada Joss (55), warga Dusun Trowulan, Desa Trowulan.

Nanang mengaku beberapa kali melunasi utang istrinya. Namun, menurut pengakuannya, uang tersebut justru digunakan untuk keperluan lain, termasuk dugaan perselingkuhan.

Sebelum kejadian, Nanang mengaku menenggak dua gelas minuman keras di rumahnya. Ia juga menyebut sedang menjalani proses perceraian dengan CA di Pengadilan Agama.

Kapolsek Trowulan, Kompol I Gusti N.K. Swastama A., S.H., membenarkan bahwa terduga pelaku sedang dalam proses perceraian dengan istrinya.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (27/10/2026), penusukan terjadi di Jalan Gang 1, Dusun Trowulan, Desa Trowulan, tepatnya di sekitar Puskesmas Trowulan.

Joss mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, punggung, dan pinggang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, senjata tajam yang digunakan berupa pisau.

Nanang mengaku pisau tersebut sudah lama berada di kendaraannya dan biasa digunakan untuk keperluan memancing.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *