
Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, diduga menjadi penyebab kebakaran yang terjadi pada Rabu (21/10/2026).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan melalui gelar perkara. Polisi juga telah memeriksa 15 saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Tersangka sudah kami amankan, dan saat ini masih kami periksa lebih lanjut,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran diduga bermula ketika K selesai membersihkan dan memanen buah pisang di lahan pertanian di sisi selatan luar TPA Supit Urang. Usai bekerja, tersangka diduga membuang puntung rokok ke arah rumpun bambu sebelum meninggalkan lokasi.
“Jadi, dia membuang puntung rokok ke arah barongan kemudian ditinggal. Ketika kembali, ternyata apinya sudah merambat dan membesar,” terangnya.
Api dari rumpun bambu tersebut diduga merambat hingga mengenai gunungan sampah di dalam area TPA Supit Urang. Kondisi kering di tengah musim kemarau diduga membuat api cepat menjalar.
Untuk mendalami perkara tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota menggandeng tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur dalam proses penyidikan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 311 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran,” pungkasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber