Madiun, Beritasatu.com – Penyidik Polda Jawa Timur kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, tersangka Dwi Bagus Martono alias Tono dihadirkan untuk memperagakan sejumlah adegan, termasuk dugaan kekerasan terhadap anak berusia empat tahun di dalam mobil.

Olah TKP dilakukan di dua lokasi, yakni Hotel Mataram Baru dan sebuah rumah di Jalan Doho Gang Tentrem, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Penyidik berupaya memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), meninggal dunia.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka terlebih dahulu dibawa ke Hotel Mataram Baru untuk menunjukkan kamar tempat dirinya menginap bersama Dini, yang merupakan istri sirinya, dan anak korban.

Hotel tersebut diduga menjadi lokasi awal pertengkaran antara Dwi Bagus dan Dini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga menghabisi nyawa Dini dengan cara mencekik korban setelah terlibat cekcok di dalam kamar.

Selama kegiatan olah TKP berlangsung, awak media yang berada di sekitar hotel tidak diperkenankan mendekati lokasi pemeriksaan.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan di hotel, penyidik melanjutkan olah TKP di sebuah rumah di Jalan Doho Gang Tentrem, Kelurahan Winongo.

Di lokasi tersebut, tersangka diminta memperagakan sejumlah adegan di dalam mobil Suzuki Karimun yang diduga berkaitan dengan kematian AGF.

Salah satu adegan yang didalami penyidik adalah dugaan tindakan tersangka mencekik anak berusia 4 tahun tersebut di dalam kendaraan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *