Malang, Beritasatu.com – Petugas gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polda Jawa Timur berhasil menangkap 12 pelaku pembawa molotov saat aksi demonstrasi mahasiswa di depan kantor DPRD Kota Malang pada Rabu (28/10/2026).  Mereka ditangkap saat petugas mencurigai gerak gerik para pelaku setelah aksi demonstrasi bubar. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo mengatakan sebanyak 13 orang ditangkap di Jalan Pinggir depan Rumah Sakit Ibu dan Anak Melati, Jalan Untung Suropati, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan empat buah bom molotov yang dibawa para pelaku.  

“Modus operandi para pelaku ini yakni secara bersama-sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan pada saat penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang,” ungkap Kombes Danang, Kamis (29/10/2026).

Dia menjelaskan kronologi  berawal dari pemantauan dan penyekatan oleh Satgas Preventive Strike di beberapa titik, melihat ada 13 orang berjalan bersama di Jalan Untung Suropati Kota Malang menuju ke arah Balai Kota. Selanjutnya oleh anggota atau tim diberhentikan.

“Saat dilakukan pemeriksaan ada dua orang di antara 13 orang tersebut membawa empat botol bom molotov, tiga botol minuman keras jenis arak, 12 gawai milik para pelaku,” katanya. 

Menurut Danang hasil penyelidikan dan penyidikan tiga orang mengaku sebagai pembuat dan pembawa bom molotov. Sedangkan Sembilan orang turut serta untuk membantu kelancaran pembuatan bom molotov dan satu orang ditetapkan sebagai saksi.

Dia menjelaskan 12 orang tersangka masing-masing berinisial FH (26) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, YWW (25), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan IR (23), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang dikenai Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP. 

Sementara itu, sembilan tersangka lain DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen, KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang, BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. 

“Hasil pemeriksaan urine, para tersangka positif narkoba jenis ganja. Seluruhnya positif tetrahidrokanabinol (THC) dan benzodiazepine,” jelasnya. 

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *