JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan pengangkutan 343 batang kayu yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional (TN) Meru Betiri, Jawa Timur. Kayu tersebut rencananya dikirim ke Bali menggunakan sebuah truk yang diamankan petugas di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin 26 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit truk bernomor polisi P 9983 UQ beserta muatan kayu. Tiga orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkum Kehutanan Jabalnusra) bersama Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB).

Operasi bermula sekitar pukul 01.30 WIB setelah petugas TN Meru Betiri menerima informasi mengenai truk yang diduga mengangkut kayu dari Blok Barat Sungai, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mendapati sebuah truk meninggalkan desa dengan muatan mencurigakan. Pembuntutan dilakukan hingga arah Kota Jember. Meski sempat kehilangan jejak, petugas kembali menemukan kendaraan tersebut sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Kalibaru, Dusun Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kabupaten Banyuwangi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 343 batang kayu berbagai ukuran yang diduga berjenis laosan atau meranti jawa (Dipterocarpus hasseltii). Kayu tersebut memiliki ciri bekas penggergajian menggunakan gergaji rantai (chainsaw).

Petugas juga menemukan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang mencantumkan asal kayu dari hutan hak. Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian asal-usul, jenis, dan volume kayu yang diangkut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *