
Sumenep (beritajatim.com) – Jajaran Polsek Sapeken Polresta Sumenep membekuk dua pemuda berinisial RAP (24) dan AIK (23), warga Desa/Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Kedua pemuda tersebut diringkus lantaran nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan pulau terpencil.
Kapolsek Sapeken, Iptu Wijono Aris, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat pesisir saat personel kepolisian menggelar patroli rutin di kawasan Desa Pagerungan Besar.
“Setelah menerima laporan valid mengenai adanya transaksi sabu di salah satu rumah warga, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Tersangka utama RAP ditangkap lebih awal di kediamannya, lalu disusul penangkapan AIK dari hasil pengembangan,” kata Iptu Wijono Aris, Selasa (3/11/2026).
Saat menggeledah rumah RAP, petugas menemukan tiga poket plastik klip berisi sabu yang diletakkan di atas meja kerja ruang tamu. RAP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari pemasok berinisial AIK.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung mengintai lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK tiba di rumah RAP. Polisi yang sigap bergegas mengamankan AIK dan menemukan empat poket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam saku celana sebelah kanan.
Dari tangan tersangka RAP, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram. Petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit ponsel, puluhan plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat hisap (bong), korek api, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.000.000.
Sementara dari tersangka AIK, barang bukti yang disita meliputi empat poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram, satu unit ponsel, serta tempat sarung kacamata warna hitam yang digunakan menyimpan barang bukti.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sapeken. Untuk penanganan perkara lebih lanjut, berkas dan tersangka akan kami limpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep,” tegas Iptu Aris.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber