
Sampang (beritajatim.com) – Merasa menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial UH (35) mendatangi Mapolres Sampang, Senin (2/11/2026). Korban yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang, serta pihak keluarga resmi melaporkan sindikat penyalur tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/364/XI/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, penjeratan kasus ini bermula pada Agustus 2026 saat korban didekati oleh seorang perantara berinisial HAM.
“Awalnya saya ditawari pekerjaan di Arab Saudi oleh seseorang yang dipanggil HAM,” ujar UH saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Tak lama kemudian, HAM mempertemukan UH dengan pria berinisial IN di sebuah kediaman di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Di lokasi tersebut, proses perekrutan nonprosedural mulai berjalan. Terlapor meminta dokumen kependudukan utama milik korban sebagai syarat pemberangkatan.
“KTP dan Kartu Keluarga (KK) saya diambil. Saya juga difoto dan divideo untuk dikirim langsung kepada pihak penerima tenaga kerja di Riyadh, Arab Saudi,” bebernya.
Proses pengurusan dokumen perjalanan berjalan amat cepat tanpa prosedur transparan. Semula korban diminta mengurus paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan, namun penanganan dialihkan secara mendadak ke Kota Surabaya.
“Saya diajak HAM ke Kantor Imigrasi Surabaya untuk pengambilan foto dan sidik jari,” jelas UH.
Setelah dokumen rampung, tepat pada 20 Agustus 2026, penyalur memberikan kabar keberangkatan. Dua hari berselang, yakni 22 Agustus 2026, korban diterbangkan ke Jakarta dan langsung dilanjutkan dengan penerbangan menuju kawasan Timur Tengah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber