
Malang, blok-a.com – Seorang warga Kota Malang berinisial SJS mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima pinjaman dari bank, tetapi namanya tercatat memiliki kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui kuasa hukumnya dari DDS Law Office, SJS meminta Polda Jawa Timur mengusut dugaan pencatatan kredit bermasalah tersebut. Penelusuran dinilai perlu dilakukan untuk memastikan dasar pencatatan kredit yang berdampak pada reputasi dan akses layanan keuangan kliennya.
Tim kuasa hukum SJS terdiri dari Dian D. Saputri, Christian Alexander Hutagalung, Agung Malik Fajriadin, dan Rahmat Fajrianto. Mereka menilai persoalan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan ketidaksesuaian data administrasi, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana perbankan apabila ditemukan bukti adanya pencatatan yang tidak benar.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, SJS tercatat memiliki kredit dengan Kolektibilitas 5 atau macet atas nama salah satu bank yang memiliki cabang di Malang.
Namun, SJS menyatakan tidak pernah mengajukan, menerima, ataupun menandatangani perjanjian kredit dengan bank tersebut.
“Bagi klien kami, persoalan ini bukan sekadar mengenai pencatatan angka dalam sistem perbankan. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut nama baik, reputasi, serta kredibilitas keuangan klien kami yang dapat berdampak pada haknya untuk memperoleh akses terhadap layanan perbankan secara wajar,” ujar Dian.
Dian mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan pelaporan kredit tersebut. Menurutnya, apabila seseorang tercatat sebagai debitur meskipun mengaku tidak pernah memiliki pinjaman, maka dasar pencatatan itu perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Setiap kredit yang tercatat di SLIK berasal dari laporan bank. Jika klien kami tidak pernah menjadi debitur, maka patut dipertanyakan atas dasar dokumen apa kredit itu dicatat dan dilaporkan. Di sinilah letak dugaan pencatatan palsu yang kami minta untuk diusut,” katanya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber