JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus dugaan pembunuhan terhadap pembunuhan DH (30) dan anaknya AG (4) di Madiun, Jawa Timur mulai terungkap.

Berdasarkan keterangan Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, kepolisian telah menangkap terduga pelaku berinisial DBM.

Dia menyampaikan, kasus pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak ini, tergolong sebagai tindak kekerasan yang sadis.

“Dari hasil yang kami dapatkan memang peristiwa pembunuhannya ini cukup sadis. Karena pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya di sebuah kamar di hotel di Madiun. Setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf mengungkapkan korban dan pelaku telah menjalin hubungan sejak tiga tahun yang lalu.

“Dari kronologi singkat, antara korban dan pelaku ini, sudah berkenalan mungkin sekitar tiga tahun yang lalu, mungkin sekitar di tahun 2023, memang memiliki hubungan pacaran dan sebagainya,” ungkapnya dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Senin.

“Sehingga pelaku dan korban ini, singkatnya mungkin menikah secara siri di Samarinda,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama, laporan orang hilang itu diterima pihaknya pada 5 Oktober 2026.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *