MADIUN, KOMPAS.com – DBM (40), pria tersangka pembunuhan istri sirinya, DH (30) dan anak, AG (4), ternyata sudah menjalin hubungan selama tiga tahun sebelum peristiwa sadis terjadi di Kota Madiun, Jawa Timur.

Kuasa hukum keluarga korban DH, Ikbal Sermaf, mengungkapkan, hubungan itu terjalin sebelum keduanya melangsungkan pernikahan siri di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Jadi korban dan pelaku ini sebenarnya sudah menjalin hubungan itu tiga tahun yang lalu ya, dan setelah hubungan tiga tahun itu mereka juga melaksanakan pernikahan siri di Kota Samarinda,” ujarnya saat ditemui awak media di depan Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (26/10/2026), dilansir dari TribunJatim.

Setelah tinggal di Samarinda, DBM sempat mengajak DH ke Bogor, yang merupakan kampung halaman korban. Keduanya kemudian berpindah ke Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Menurut Ikbal, DH dan DBM tinggal di sebuah homestay di Ponorogo selama empat bulan sebelum insiden pembunuhan terjadi.

“Korban ini tinggal di homestay dari ponorogo, setelah itu mereka tinggal selama 4 bulan dari peristiwa ini,” katanya.

Ikbal juga menjelaskan bahwa DH telah mengetahui status DBM yang memiliki istri sah. Bahkan, keduanya sempat memiliki keinginan untuk meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara.

Ikbal menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihak keluarga, hubungan DH dan DBM selama tiga tahun tidak menunjukkan adanya konflik besar.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *