
RADAR SURABAYA – Serpihan tulang yang ditemukan di rumah tersangka Dwi Bagus Martono, 40, warga Madiun telah selesai diperiksa Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hasilnya identik tulang korban pembunuhan Dini Hardiyanti, 30, dan anaknya AGEF.
“Ada beberapa bukti yang sudah kami cek ke Labfor terutama serpihan potongan tulang dari TKP kita temukan. Kita dapat simpulkan hasil pemeriksaan secara DNA benar itu tulang milik perempuan dan anak laki-laki itu. Dan ini sudah kita lakukan pemeriksaan DNA dengan keluarga korban di Bogor,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing di Mapolda Jatim, Selasa (3/11).
Kombes Roy menambahkan, sejauh ini penyidik telah melakukan pra rekontruksi kasus pembunuhan, pengumpulan barang bukti dan memeriksa sebanyak 16 orang saksi.
“Temuan kami di lapangan berdasarkan bukti elektronik HP yang bersangkutan sepertinya sudah ada niat untuk melakukan pembunuhan. Saat ini kami tetap dalami namun beberapa bukti di HP kami temukan, jauh sebelum peristiwa ini dia sedang mulai searching termasuk alat,” sebutnya.
Peristiwa itu meningkat karena salah satunya karena ketidak hadiran tersangka saat momen perayaan ulang tahun anak AGEF di hotel Madiun.
“Tapi rupanya mereka sebelumnya sudah ada cekcok antara korban dan pelaku. Bisa kita temukan beberapa fakta di HP tersangka. Iya ada chat, masih kita dalami juga. Cuma sekilas karena keributan-keributan kecil si pelaku memendam rasa ini kan masih pendalaman tapi itu semua materi dalam penyidikan;” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Bagus Martono, 40, nekat membunuh istri sirinya Dini Hardiyanti, 30, dan anaknya AGEF, 4, karena sempat terjadi perselisihan hingga cekcok di hotel salah satu Kota Madiun.
Warga Kelurahan Winongo Kota Madiun itu menghabisi korban Dini dengan cara dicekik di hotel pada 20 September 2026. Setelah membunuh korban istri sirinya, tersangka membunuh anaknya AGEF dengan cara dicekik di dalam mobil.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber