:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/PERKETAT-SOUND-HOREG-Majelis-Ulama-Indonesia-MUI-Kabupaten-Kediri-meminta.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Suara penolakan terhadap bahaya buruk sound horeg terus bermunculan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kediri meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memperketat aturan pelaksanaan acara sound horeg yang belakangan menjadi sorotan di tengah masyarakat.
MUI Kabupaten Kediri menyatakan dukungannya terhadap Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang acara sound horeg.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Kediri, KH Dafid Fuadi mengatakan dukungan tersebut diberikan karena pelaksanaan sound horeg dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan hiburan, tetapi juga berpotensi menimbulkan sejumlah dampak di tengah masyarakat.
Menurutnya, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian MUI, mulai dari persoalan moral, ketertiban, penggunaan minuman keras, hingga suara musik dengan volume tinggi yang dapat mengganggu warga sekitar.
Salah satu yang disoroti adalah keberadaan penari yang kerap menjadi bagian dari hiburan sound horeg. MUI menilai pertunjukan yang tidak memperhatikan kesopanan dapat memberikan pengaruh terhadap moral masyarakat.
Dafid menyebut kondisi tersebut dikhawatirkan mengikis rasa malu dan adab, terutama ketika tontonan yang dinilai kurang pantas dipertontonkan secara terbuka di ruang publik.
Selain itu, MUI juga menyoroti potensi munculnya perilaku yang dianggap merusak ketertiban, termasuk konsumsi minuman keras di sekitar lokasi acara. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu gangguan keamanan maupun keributan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber