
Bangkalan (beritajatim.com) — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan. Mulai 2027, warga ditargetkan bisa mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di tingkat kecamatan, sehingga tidak harus selalu datang ke pusat pemerintahan kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan tengah menyiapkan penguatan pelayanan adminduk di 15 kecamatan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat sekaligus memangkas jarak dan waktu yang selama ini diperlukan warga untuk mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Bambang Setiawan, mengatakan persiapan telah dilakukan, termasuk pengadaan perangkat baru untuk menunjang pelayanan adminduk di kecamatan.
Menurut Bambang, pengadaan peralatan tersebut dilakukan melalui anggaran perubahan (PAK) tahun ini. Perangkat baru dibutuhkan karena sebagian peralatan lama yang digunakan untuk pelayanan sudah mengalami penurunan kondisi.
“Untuk pengadaan peralatan baru, kami laksanakan melalui PAK tahun ini. Peralatan yang lama kondisinya sudah banyak yang aus,” ujar Bambang, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, beberapa perangkat lama cukup sering mengalami kerusakan. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu kelancaran pelayanan apabila tetap digunakan ketika layanan adminduk diperluas ke tingkat kecamatan.
“Kalau tetap menggunakan alat yang lama, dikhawatirkan pelayanan justru terganggu karena beberapa perangkat sudah sering rusak. Karena itu, kami siapkan perangkat yang baru,” jelasnya.
Perangkat baru tersebut nantinya disiapkan untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan di 15 kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses layanan yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber