
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan pungutan yang disetorkan pedagang kepada oknum tertentu.
“Pungutan pada pedagang, jadi pedagang Pasar Karangploso yang menyetorkan pada oknum ini, sehingga terjadilah perbuatan melanggar hukum,” kata Fahmi, Selasa (15/9/2026).
Dalam penyelidikan tersebut, Kejari Kabupaten Malang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan kwitansi yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.
Namun, Fahmi belum mengungkap identitas oknum yang diduga menerima setoran dari para pedagang. Menurutnya, penyidik masih membutuhkan pendalaman sebelum menyampaikan lebih jauh mengenai pihak yang terlibat.
“Siapa oknum tersebut, kami tidak bisa sampaikan dulu, karena masih harus dilakukan pendalaman. Kalau kita sampaikan hari ini, berarti alat bukti kita buka, kan begitu,” terangnya.
Dari pemeriksaan sementara, besaran uang yang diduga disetorkan pedagang kepada oknum tersebut cukup besar. Fahmi menyebut nilainya berkisar Rp100 juta hingga Rp300 juta per pedagang.
Kejari Kabupaten Malang selanjutnya berencana memeriksa seluruh pedagang Pasar Karangploso. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui secara utuh pola serta total pungutan yang terjadi.
“Ke depan akan kita periksa seluruh pedagang. Kita mintai keterangan semuanya, total, apa yang sebenarnya terjadi. Mungkin kita akan turun ke sana (Pasar Karangploso) untuk minta keterangan. Sehingga kita tahu jumlah pungutannya,” jelas Fahmi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber