SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Penertiban jam operasional pedagang buah di kawasan Tanjungsari, Asemrowo, mendapat sorotan tajam DPRD Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta menerapkan

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Janji keuntungan dalam bisnis sarang burung walet berujung perkara pidana. Rohamah kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dalam kerja sama bisnis dengan saksi Yuli Astutik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy Wijaya mengungkapkan, perkara tersebut bermula pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 20.42 WIB. Saat itu, Rohamah menemui Yuli di rumah kontrakan saksi di Jalan Kedinding Gang Gading No. 2, Surabaya.

“Dalam pertemuan tersebut, Rohamah menawarkan kerja sama bisnis penjualan sarang burung walet yang telah dibersihkan,” kata JPU Kejari Tanjung Perak dalam sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (14/9/2026).

Menurut dakwaan, tawaran tersebut disertai janji keuntungan. Modal Rp10 juta disebut dapat berkembang menjadi Rp22 juta.

“Korban pun percaya. Ia kemudian menyerahkan uang kepada Rohamah untuk menjalankan bisnis tersebut,” ujar jaksa.

JPU menyebut Yuli kembali menyerahkan uang, salah satunya sebesar Rp14 juta yang disebut sebagai uang muka pembelian sarang burung walet.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *